KEUNGGULAN
1. Mereka sebenarnya penyabar dan tak mudah menyerah. Meski dihujani stigma negatif, toh mereka tetap bertahan
2. Jangan pikir cuma anak Teknik/Kedokteran saja yang harus belajar ekstra. Sebagai salah satu fakultas terfavorit di Indonesia, FH menuntut mahasiswanya berjuang agar bisa bersinar di antara teman-teman mereka.
3. Walau begitu mereka bukanlah orang yang ingin selalu menang. Di balik tekanan untuk selalu bekerja keras, mahasiswa Hukum juga tak lupa pentingnya bekerjasama
4. Prinsip mahasiswa Hukum adalah ilmu yang mereka pelajari harus berguna. Itu mengapa, begitu lulus banyak perusahaan dan lembaga yang berburu ingin meminang mereka.
5. Dengannya, kamu akan menjadi lebih peka. Dia adalah pasangan berwawasan luas yang memperhatikan cermat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
6. Mereka terbiasa lugas, komunikatif, dan percaya diri. Jika punya aspirasi, mereka akan berusaha untuk tak menyamarkannya dalam kode-kode penuh mister
7. Jika kamu yang justru biasa bicara dalam kode, tak perlu cemas juga. Dia punya kemampuan analisis yang matang berkat tuntutan memahami kalimat per kalimat undang-undang dan pasal-pasalnya.
8. Bagi anak-anak Hukum, masalah ada untuk dipecahkan — bukan untuk ditinggalkan. Mereka akan gigih mencari cara menyelesaikan suatu problema dengan ilmu-ilmu yang mereka punya.
9. Jangan dikira mereka adalah orang-orang yang kaku. Anak-anak Hukum justru tetap bisa romantis atau bersikap lucu
10. Kehidupan tak akan bisa berjalan tanpa hukum yang mengaturnya. Mereka pun percaya bahwa aturan dibuat agar manusia tak berbuat seenaknya.
11. Cewek-cewek Fakultas Hukum memang dikenal glamor. Tapi jangan salah, mereka tak berotak kosong. Justru penampilan mereka menunjukkan bahwa mereka adalah calon-calon pekerja profesional.
PERKEMBANGAN HUKUM
Pada hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal
dan berlangsung tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.
tidak mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat
selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan
baik antara individu, yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok dengan
individu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Sifat-sifat keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana,
sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan (Zoon Politicon) yang bersifat
alamiah, sebagaimana di utarakan oleh Aristoteles dimana pemikir sosiolog ini,
objektive dan realistic dalam membangun teorinya secara empirik.
Berangkat dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas,
penulis berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak terhindar dari nalurih
kekuasaan dan keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih
tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar terhindar dari benturan kepentingan dan sifat
keserahkahan manusia atau kelompok untuk berkuasa, sebagaimana dalam Adigium
yang di kembangkan oleh Thomas Hobbes yang sangat terkenal seperti Homo Hommini
Lupus, (manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lainnya) tentu di
butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan menjamin hak-hak
fundamental yang di miliki oleh setiap orang agar tidak dapat di langgar atau
di tindas oleh pihak yang berkuasa.
1.2. Definisi Ilmu hukum
Demikian dalam kajian Ilmu hukum juga menjelaskan beberapa
definisi tentang ilmu hukum itu sendiri, seperti pemikiran para pakar hukum
misalnya;
CROSS, mendefinisikan bahwa yang di maksud dengan Ilmu hukum
adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari tentang segala bentuk dan
manisfestasinya.
CURZON, mendefinisikan bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu
yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa
ternyata ilmu hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas,
sehingga batas, batasnya tidak dapat ditentukan.
Demikian menurut hemat penulis bahwa ilmu hukum tidak
sebatas melakukan kajian atau membicarakan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti
filsafatnya, sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu
kajian studi hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat fungsi-fungsi hukum
itu sendiri pada tingkat peradaban kehidupan manusia.
Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang
berlaku di sutau negara, namun dapat di mentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum
adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan
kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan
Bukan lokal atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)
1.3. Cabang-Cabang Ilmu Hukum
Dengan melihat konsep pemikiran di atas, dapat memberikan
suatu kerangka dasar dan gambaran umum tentang studi kajian ilmu hukum itu
sendiri, sehingga penulis mengambil sebuah catatan singkat dari uraian studi
ilmu hukum sebagaimana di utarakan oleh beberapa pemikir hukum di atas bahwa
ilmu hukum tetap membahas beberapa cabang ilmu hukum dengan kajian yuridis
seperti;
Sejarah Hukum
Sosiologis Hukum
Filsafat Hukum
Perbandingan
Hukum,. Dst,..
Maka dapat di simak bahwa yang menjadi studi kajian Ilmu
hukum dalam realitas kehidupan manusia adalah fenomena sosial dan yuridis yang
tidak terlepas dari beberapa cabang ilmu hukum dimaksud.
2.1. Tradisi Hukum Dunia
2.2. Gambaran Umum tetang System hukum di Dunia
Dalam kajian system hukum ini, penulis ingin memaparkan
beberapa tradisi hukum yang sementara ini di akui oleh berbagai negara di
dunia, dengan mencoba melakukan suatu studi komparatif tentang negara-negara
mana yang mempunyai system hukum yang sama dan negara mana yang mempunyai
system hukum yang berbeda, serta kriteria-kriteria menurut konsep hukum tentang
pembedaan tradisi hukum suatu negara.
Dengan demikian perbandingan hukum yang lebih komprehensif
jika yang di perbandingkan bukan hanya system hukum akan tetapi hukum dalam
system hukum atau tradisi hukum (Legal Tradition) yang berbeda. perlu disimak
bahwa di dunia ini terdapat beberapa tradisi hukum atau yang sering disebut
dengan istilah “system hukum” (legal system) atau “Keluarga hukum“ (Legal
family).
2.3. Kriteria Pembedaan System Hukum
Dalam Teori hukum menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria
yang selalu dijadikan sebagai kerangka acuan formal untuk membedakan System
atau tradisi hukum di dunia, hal dimasud sebagai berikut;
Kriteria Ideologi;
misalnya apakah berdasarkan pada kebudayaan agama atau sekuler, berdasarkan
kepada filsafat, ekonomi sosial dan sebagainya
Kriteria teknik
hukum; yang dalam hal ini masih dikelompokan dalam kategori yang sama bagi yang
mempunayi teknik hukum yang sama
Krietria Historis;
yang dalam hal ini jika dilihat kepada sejarah hukum dari negara tersebut hukum
di negara tertentu berasal dari sistem hukum yang mana
Kriteia kawasan;
yang dalam hal ini masing-masing dikelompokan menurut wilayah geografis, dimana
negara tersebut berada, misalnya hukum dari kawasan Afrika, Asia Timur, Timur
tengah, Scandinavia dan lain-lain
Kriteria ras; yang
dalam hal ini dibagi sesuai dengan ras bangsa yang bersangkutan.
Dengan menyimak beberapa kriteria yuridis tentang pembedahan
system/tradisi hukum sebagaimana dimaksud di atas, serta sejarah perkembangan
system/tradisi hukum di dunia seperti, System Hukum Eropa Kontinental, Anglo
Saxon, Sosialis, Kedaerahan dan agama.
Menyimak pada pembagian ke lima tradisi hukum ini dapat
digambarkan bahwa hanya ada dua tradisi hukum yang paling di akui dan berlaku
di berbagai negara di dunia seperti Tradisi hukum Eropa Kontinental dengan
Anglo Saxon, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan pemberlakuan kedua tradisi
hukum dimaksud menghilangkan atau mengeliminasi dan membatasi ketiga tradisi
hukum lainnya. karena ketiga tradisi hukum tersebut masih tetap diakui di
negara-negara penganut namun tidak mempunyai pengaruh yang lebih luas seperti
tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.
2.4. Tinjaun Historis Tentang Kelima Tradisi Hukum
Dalam kajian ini sengaja di kedepankan sejarah kelima
tradisi hukum yang ada di dunia untuk di bahas secara lebih komprehensif;
Tradisi Hukum
Eropa Kontinental; merupakan tradisi hukum tertua yang lahir pada tahun 450
sebelum masehi dimana paling banyak berpengaruh di seluruh dunia, dan tradisi
hukum ini mengambil sebagai dasarnya adalah Hukum Romawi; yang di anut oleh
Perancis dan sebagaian besar negara eropa bekas negara jajahannya seperti;
Spanyol, Italia, Belanda, Portugal dan beberapa negara di Asia misalnya
Indonesia dan Timor Leste. (Sebagian Negara Skandinavia)
Dalam Implementasi hukumnya selalu mengunakan dan
mengandalkan kitab undang-undang (CODE) sebagai dasar hukum utamanya. karena
mengunakan undang-undang sebagai sumber hukum utamanya maka sistem hukum romawi
sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berfikir seprti yang di
ungkapkan oleh D’ Aguesseau bahwa roma di atur oleh akal pikiran dan tidak lagi
di atur oleh penguasa. “Rome was rulling by her reason, having ceased to rule
by her outhority”
Tradisi hukum
Anglo Saxon atau disebut juga dengan “Common law” atau anglo Amerika, lahir
pada tahun 1066 masehi yakni masa the Norman Quenqist berasal dari hukum
inggris, tradisi hukum ini juga berlaku di beberapa negara bekas jajahan
inggris seperti, Amerika, Australia, India, Malaysia dan Singgapore.
tradisi hukum anglo saxon ini , mengandalkan Yurisprudensi,
sebagai sumber hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus
yang nyata dalam masyarakat.
Tradisi Hukum
Sosialis, merupakan tradisi hukum yang paling mudah di dunia yang lahir sejak
revolusi Bolchevick di Rusia, pada awal abad ke (XX) pada tahun 1917, karena
itu sistem hukum ini banyak di anut oleh negara-negara yang berhaluan komunis
atau sosialis, seperti; Rusia dan negara-negara pecahan Uni soviet, Cina, Cuba
dan lain-lain.
dasar dari tradisi hukum sosialis ini adalah tradisi hukum
eropa kontinental dan hukum adat di negara masing-masing yang kemudian di
pengarihu oleh ideologi Komunis. dengan sasaran utama adalah menghilangkan
sifat borjois dalam suatu sistem hukum yakni dengan menghilangkan ketidak
adilan ekonomi dan sosial dalam hukum.
Tradisi Hukum
kedaerahan, yakni tradisi hukum yang berdasarkan atas hukum asli
daerah/negara/kawasan terntentu misanya; hukum cina yang berdasarkan hukum adat
cina berlaku di negeri cina dan kawasan sekitarnya.
Tradisi hukum yang
berdasarkan atas agama; dalam hal ini agama mengarahkan perkembangan hukum
tersebut, sehingga daya berlakunya cukup terjamin berhubung urusannya adalah
urusan dengan tuhan sehingga para penganut tidak meninggalkan hukum seperti
ini, hukum-hukum agama tersebut yang paling agresif dan luas pengaruh di dunia
adalah hukum islam yang kaidah-kaidahnya didasarkan atas Kitab suci Alqur an
dan sunnah nabi muhhamad.
Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan Tradisi
hukum sebagaimana dimaksud di atas, tentu membuka sebuah wahana baru dengan
demikian kita dapat memahami dan mempelajari system hukum yang berlaku dalam
suatu negara dengan studi kajian yang lebih komprehensif.
2.5. Perkembangan hukum dan Sistem Hukum Ketata Negaraan
Timor
Leste.
Sejarah perkembangan hukum di Timor Leste juga tidak
terlepas dari pemberlakuan hukum dari negara suksesor atau negara kolonial,
yang mana negara Timor Leste dalam masa peralihan atau transisi di bawah
pemerintahan administratif PBB UNTAET, masih tetap mengakui segala segala
pemberlakuan hukum peninggalan negara penjajah seperti dalam Regulasi UNTAET
No. 25/1999 menjelaskan bahwa hukum yang pernah berlaku masih tetap berlaku
sepnjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip standar hukum
Internasional, demikian juga dalam Konstitusi Timor Leste, pasal (165)
menyatakan bahwa “Hukum yang pernah berlaku di Timor Leste masih tetap berlaku
sebelum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Konstitusi Timor Leste dan
prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan”
Dengan demikian hal-hal dimaksud menjadi dasar fundamental
bahwa pemberlakuan dan di akuinya hukum negara kolonial, masih tetap di
implementasikan meskipun dalam sistem hukum ketatanegaraan berbeda, diamana
Pemerintah Timor Leste menganut sistem pemerintahan Semi Presidensial yang
mengalami jalan tengah dari Parlamenter dan Presidensial (Koasi) sedangkan bila
dibandingkan dengan pemerintah Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
Presidensial.
Sesuai dengan latar belakang uraian historis tentang
pemberlakuan hukum di Timor Leste, penulis ingin memaparkan beberapa teori
tetang bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan dengan konsep
pemikiran para pakar sebagai berikut;
1. teori bentuk negara, bermaksud membahas sistem penjelmaan
politis dari pada unsur-unsur negara
2. teori bentuk pemerintahan adalah meninjau bentuk negara
secara yuridis, yang bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan
antara alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi dalam menentukan
kebijaksanaan kenegaraan sebagaiamana dapat di ketemukan dalam konstitusi
negara.
karena itu bentuk pemerintah kadang kala disebut sistem
pemerintahan yang merupakan susunan yang terdiri dari bagian-bagian-bagian yang
salaing berkaiatan dan teratur dan terenscana untuk mencapai tujuan.
3. Susunan negara adalah; juga menyangkut bentuk negara yang
ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan
bersusun jamak.
2.6. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
2.6.1. Bentuk negara.
Konsep negara menurut Nicolo Machiavelli dengan bukunya II
Principle artinya sang raja menyatakan bentuk negara bila tidak Republik, maka
lainnya Monarchie Nicolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk
negara republik dan Monarchi.
2.6.2 Bentuk Pemerintahan.
Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ada Tiga macam
Bentuk
pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara esksekutif dengan
Parlamen, Eksekutif dan Parlamen saling tergantung satu dengan yang lainnya.
eksekutif yang dipimpin oleh seorang perdana mentri dibentuk oleh parlamen dan
partai atau organisasi yang mayoritas di parlamen dalam hal ini rakyat tidak
langsung memilih perdana menteri dan kabinetnya tetapi hanya memilih anggota
parlamen. dengan terpilihnya parlamen akan terbentuk eksekutif (Kabinet),
karena itu pula kabinet bertanggung jawab dan tunduk pada parlamen dan kabinet
akan jatuh apabilah dukungan tidak mencapai mayoritas di parlamen. sebaliknya
kepalah negara dapat membubarkan parlamen atas permintaan perdana menteri yang
disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum. bentuk pemerintahan seperti ini
disebut sistem pemerintahan parlamentar.
Bentuk
pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan legislatif (Parlamen
dengan Eksekutif dan juga dengan badan Yudikatif. menurut bentuk pemerintahan
seperti ini, Presiden sebagai kepalah negara sekaligus menjadi kepalah
Eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh Parlamen tetapi Presiden beserta
Parlamen sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan.
karena itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlamen sehingga Presiden
dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh Parlamen sebaliknya Presiden pun
tidak bisa membubarkan Parlamen, kedua Lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan Konstitusi, dan berakhir pada masa jabatannya, kecuali mereka
di berhentikan karena perbuatan tercelah atau tidak senonoh, misalnya dengan
impeachment untuk Presiden bentuk Pemerintahan seperti ini disebut Sistem
Pemerintahan Presidensil (Fixed Excecutive).
Sistem presidensil berasil dari amerika serikat, disana
diterpakan Asas Trias Politika dari Montesquie dengan sistem check and balance
Bentuk
Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan Legislative
(Swiss System)
dalam sistem ini Parlamen tunduk kepada kontrol langsung
dari rakyat, kontrol ini dilakukan dengan dua cara;
Ø Referendum adalah; sustu kegiatan politik yang dilakukan
oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap
kebijaksanaan yang ditempuh oleh parlamen setujuh atau tidak terhadap kebijakan
yang dimintakan persetujuannya kepada rakyat
Ø Usulan inisistif rakyat; yaitu hak rakayat untuk
mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlamen dan pemerintah..
2.6.3. Susunan Negara
Negara jika di tinjau dari susunannya akan menimbulkan dua
kemungkinan bentuk yaitu;
Ø Kesatuan; ini adalah negara yang berususunan tunggal.
Ø Negera Federasi ini adalah negara yang bersusunan jamak.
Berangkat dari konsep dasar tentang bentuk negara dan
pemerintahan di atas, penulis mencoba memilah apakah, pemerintah Timor Leste
benar-benar menjalankan konsep negara yang disebut Semi presidensil (Koasi),
atau Parlamenter. karena sesuai dengan realitas dan implementasinya menurut
hemat penulis ternyata Pemerintah Timor leste cenderung menjalankan sistem
parlamenter, ketimbang sistem pemerintahan koasi hal ini dapat kita ketahui
dalam implementasi fungsi lembaga-lembaga negara yang ada seperti lembaga
Eksekutif/Perdana Menteri, Lembaga Legislatif/Parlamen Lembaga Yudisial dan
Lembaga Kepresidenan.
Dalam implementasi fungsi dan kewenangan setiap lembaga
negara di Timor Leste yang idealnya dimana masing-masing lembaga negara seperti
Parlamen, Eksekutive, Yudikatif dan Lembaga Presiden saling mengontrol satu
sama lain (separation of power) untuk menghindari adanya intervensi dan
penyalah gunaan kekuasaan dan kewenangan dari setiap lembaga negara antara yang
satu dengan yang lain.
Hal ini dapat kita ketahui dalam konsep TRIAS POLITIKA
Montesquieu dalam bukunya spirit of laws (tahun 1748), dimana menjelaskan bahwa
perlu adanya pemisahan kekuasaan antara Eksekutive legislatif dan yudikatif
terutama untuk menjaga agar hak-hak rakyat tidak dilanggar, menumpunya ketiga
kekuasaan ini pada satu tangan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan
inefisiensi, korupsi dan kesewenang-wenangan.
Timor Leste, perlu belajar dari konsep dimaksud hal ini
dapat dilakukan apabilah pemimpin negara dan pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga
negara yang ada dapat menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara
maksimal dan sesuai dengan ketentuan dasar atau Konstitusi yang berlaku di
Timor Leste.
Sebab dalam kenyataannya bahwa tatanan hukum dan
pemerintahan di Timor Leste terlihat masih sangat rapuh (Fragile system) dimana
terjadi kepincangan mesin-mesin peradilan dalam melaksanakan fungsi penegakkan
hukum dan keadilan, demikian pula lembaga pemerintah dan kepresidenan perlu di
benahi sistemnya baik secara administratif maupun perangkat-perangkat
normatifnya agar dapat mengikat semua aparatur pemerintah yang ada dan
meminimalisir berbagai tindakan atau perbuatan yang dapat memalingkan uang
rakyat secara lunak (soft action) demi kepentingan individu maupun kepentingan
segelintir elit yang berkuasa.
Dengan demikian apabilah hal-hal yang telah diuraikan dapat
di implementasikan secara baik dan efektif serta menghindari
perbuatan-perbuatan tercelah dari pihak insider pemerintahan maka konsep
tentang pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) akan
tercapai dengan baik dan dinamis.
2.3.6 4. Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas tentang persoalan yang
berkaitan dengan masalah implementasi hukum dan, bagaimana membentuk suatu
sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawah penulis mengedepankan beberapa
solusi alternatif sesuai dengan konsep tata kelolah pemerintahan dalam negara
hukum berdasarkan doktrin Good Governance dengan beberapa elemen sebagai
berikut;
elemen keterbukaan
(transparancy)
elemen keadilan
(justice)
elemen
akuntabilitas publik (public accountability)
elemen
responsabilitas (responsability)
elemen
pemerintahan yang bersih (clean government)
elemen
responsifitas (responsiveness)
efektifitas dan
eficiency (efectivity and eficiency)
elemen
prediktabilitas (predictability)
elemen partisipasi
publik (public partisipation)
elemen pendekatan
konsensus (consensus approach)
elemen penegakkan
hukum (law enforcement)
elemen
perlindungan yang sama (equal protection)
elemen
penghormatan terhadap prinsip-prinsip etika dan moralitas publik (ethical
apprecitaion and public morality)
elemen visi yang
strategis (strategic vision)
elemen partisipasi masyarakat (participation)
elemen kompetensi
dari pengelolaan pemerintah (cpmpetency)
elemen pendekatan
kesejahteraan rakyat (social welfare approach)
Demikian, alternatif yang di tawarkan di atas hendaknya
dapat menjawab segala tuntutan seputar persoalan hukum dan bagaimana mengelolah
sebuah pemerintahan dengan visi dan misi yang jelas untuk memberikan nilai
kesejahteraan pada masyarakat Timor Leste melalui pelaksanaan suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawah.
SUMBER ( http://t3group.blogspot.co.id/2010/02/sejarah-perkembangan-ilmu-hukum-dan.html)
PROSPEK LULUSAN HUKUM
1. Pengacara
/ Konsultan Hukum
Pengacara
adalah jasa profesi hukum yang membantu dalam suatu sengketa yang dapat
diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.
Dalam
profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum
acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang
Hukum Acara Perdata.
Sedangkan
Konsultan Hukum kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara
umum saja.
2. Jaksa
Seorang
Jaksa di negara ini bekerja untuk Kejaksaan RI yang tugasnya adalah sebagai
penegak hukum dan keadilan dalam sidang yang di beri wewenang oleh
Undang-undang untuk berperan sebagai penuntut dan melaksanakan keputusan Hakim.
Lembaga
Kejaksaan disetiap daerah pastilah ada, sehingga peluang untuk menjadi seorang
Jaksa di negara kita ini cukup terbuka lebar.
3. Diplomat
Seorang
diplomat, selalu identik dengan luar negeri, keren, pintar berbicara, dan
tentu-nya mengerti aturan-aturan dan hukum-hukum yang ketatanegaraan dan kaidah
diplomasi. Secara sederhana diplomat adalah orang yang bekerja di kementerian
luar negeri dan ditempatkan di suatu negara untuk menjalankan fungsi yang
terkait dengan hubungan negaranya dengan negara lain.
Tapi tidak
semua orang yang bekerja di Kementrian Luar Negri dan di tempatkan di Luar
Negri adalah seorang Diplomat, ada juga yang merupakan staff biasa.
Lulusan Ilmu
hukum ini mempunyai kompetensi juga untuk bekerja di bidang ini mewakili negara
kita di negara-negara dimana ada KBRI atau kementrian luar negri kita di
tempatkan.
4. Birokrat
Birokrat ini
adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintahan dan sering berurusan dengan
birokrasi, atau bahkan membuat birokrasi baru. Contohnya adalah seorang anggota
DPR, DPRD, dan sebagainya.
Memang
sebaiknya anggota DPR adalah seorang lulusan Ilmu hukum agar betul-betul faham
dan mengerti dalam membuat undang-undang.
5. Hakim
Dalam
persidangan tentunya ada seorang yang namanya Hakim, merekalah yang memimpin
dan memutuskan segala seuatunya dalam sebuah persidangan.Sama dengan jaksa,
Hakim adlah komponen paling penting dalam persidangan. Lulusan Ilmu hukum ini
tetu saja mempunyai prospek menjadi hakim dengan melewati proses yang pastinya
lumayan.
6. Dosen
Semua orang
pasti tau tentang pekerjaan ini, pekerjaan yang pastinya banyak di hormati
orang lain, dan akan selau di kenang oleh para mahasiswanya.Untuk menjadi
seorang Dosen saat ini minimal harus lulusan S-2, jadi setelah lulus harus
kuliah lagi beberapa tahun untuk menjadi seorang Dosen.So guys, itulah beberapa
prospek kerja dari jurusan Ilmu Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar